Selamat Datang di Website Resmi Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi

Artikel

Pemilu 2024, Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Resmi Dibuka

21 November 2022 19:51:18  Administrator  177 Kali Dibaca  Berita Ngawi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

 

Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

 

Cara Mendaftar PPK

 

Dikutip dari laman KPU Ngawi, berikut adalah cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA.

 

1. Pendaftaran dilaksanakan melalui https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 20 November 2022 sampai 29 November 2022.

 

2. Berkas / dokumen fisik dapat disampaikan ke Kantor KPU Ngawi Jl. Untung Suropati No.48. Ngawi pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

 

3. Penyerahan dokumen persyaratan paling lambat diserahkan menjelang pelaksanaan tes tertulis. 

 

4. Untuk informasi dapat menghubungi kontak person 082399530989. 

 

5. Format Dokumen kelengkapan (Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup) dapat diunduh melalui link siakba maupun melalui link 

 

https://bit.ly/DOKUMENPENDAFTARANPPK

 

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 

 

Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000

 

Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000

 

Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000

 

Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000

 

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000

 

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

 

Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000

 

Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

 

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

 

Meninggal dunia: Rp36.000.000

 

Cacat permanen Rp30.800.000

 

Luka berat: Rp16.500.000

 

Luka ringan: Rp8.250.000

 

Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

 

Sumber :

 

jdih.kpu.go.id

 

kab-ngawi.kpu.go.id

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next